Rizky diringkus di rumah temannya di Jalan Raya Sulfat, Kota Malang. Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Malang.
Kabag Humas Polresta Malang AKP Dwiko Gunawan saat gelar perkara di Mapolresta Malang menjelaskan, Rizky dibekuk bersama temannya berinisial YA.
"RAG (Rizky Anugrah Gautama) kita tahan setelah terbukti memakai ganja, setelah melakukan tes urine," katanya.
Saat ini, kasus narkoba tersebut masih terus dalam pengembangan. "Yang jelas, kita menangkap barang bukti dari pelaku berupa dua paket kecil ganja. Dua pelaku itu sudah kita tetapkan jadi tersangka," katanya.
Namun, polisi hanya menahan anak dari mantan calon wakil wali kota Malang itu sedangkan tersangka YA tidak ditahan.
"Tapi terus proses sidik. RAG yang diketahui anak dari seorang pejabat di Kota Malang, tetap kita tahan," tegasnya.
Polisi menyatakan YA akan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di bawah 4 tahun. Atas pelanggaran penyalahgunaan alias pengguna ganja. Pelaku tidak ditahan. Tapi wajib lapor," katanya.
Sementara untuk tersangka RAG, akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Berdasarkan data dari Polresta Malang, RAG sudah pernah tertangkap dan dipenjara pada 2010 lalu dengan kasus yang sama, yakni memakai ganja. Namun, kini pelaku kembali mengisap barang haram itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.