"Sampai saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke saya atau Bapak (Edi Siswandi). Mungkin suratnya ke Wastu Kancana. (Pemkot Bandung)," kata Rochman di Markas Polres Bandung Tengah Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Selasa (2/7/2013).
Menirukan perkataan kliennya, Rochman mengatakan, Edi Siswandi akan tetap mengikuti prosedur dari KPK termasuk mengikuti proses rekonstruksi yang rencananya akan digelar mulai Rabu (3/7/2013) hingga Jumat (5/7/2013) mendatang.
"Prinsipnya kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selain Wali Kota Bandung Dada Rosada, KPK juga menetapka Edi Siswadi sebagai tersangka. Diduga, Edi bersama Dada memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.