Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkomendasi Dipecat, Briptu Rani Ajukan Banding

Kompas.com - 29/06/2013, 13:42 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
— Briptu Rani Indah Yuni Nugraini langsung mengajukan banding setelah direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rekomendasi itu disampaikan pada Jumat (28/6/2013) kemarin. Briptu Rani diberi waktu 14 hari untuk membuat materi banding terhadap Kapolda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Jumat (28/6/2013) malam, dalam menjalani proses sidang kode etik, Briptu Rani tetap didampingi kuasa hukum dari pihak Polda Jatim.

''Itu hak setiap anggota Polri,'' katanya.

Selama menjalani persidangan kode etik, Polwan yang tercatat sebagai anggota Polres Mojokerto ini sesuai aturan yang berlaku berada di area Mapolda Jatim selama 21 hari dengan penjagaan ketat anggota Propam.

''Briptu Rani akan ditempatkan di tempat khusus,'' katanya.

Dalam sidang KKEP kemarin, Briptu Rani direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat atas semua perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik kepolisian, di antaranya, tidak hadir tanpa keterangan dan tidak mengikuti apel.

Ia juga sempat dinyatakan disersi karena absen bertugas selama lebih dari 30 hari. Tindakan ini dilakukannya sejak bertugas di Polres Bojonegoro dan Polres Mojokerto. Bahkan, dalam catatan kepolisian, sudah lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) yang diterima Briptu Rani selama enam tahun bertugas di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com