Informasi yang dihimpun menyebutkan, sipir tersebut berinisial S dan tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 10 gram. Dia diamankan polisi saat hendak keluar dari Lapas, Senin (24/6/2013) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap di luar Lapas. "Pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan salah seorang tahanan. Dia beralasan tidak mengetahui kalau barang itu adalah sabu-sabu," ujar Toga.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 500.000. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan ini, Toga mengaku polisi akan memantau Lapas Tanjung Gusta sebulan ke depan. "Kita ingin mengetahui dari mana pelaku mendapat sabu-sabu itu. Penyidik akan terus mengembangkan tidak hanya dari pelaku, kita juga ingin mengetahui siapa yang bermain dalam peredaran narkoba di dalam Lapas ini," tegas Toga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.