Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Cebongan Lupa Dakwaan

Kompas.com - 20/06/2013, 19:11 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
 — Tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kels IIB Cebongan, Sleman, mengaku lupa dengan dakwaan yang disampaikan Oditor Militer beberapa saat sebelumnya dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).

Setelah Oditur Militer II-11 Yogyakarta membacakan dakwaan berkas pertama kepada tiga terdakwa, yaitu Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Ketua Majelis Hakim Letkol (Chk) Joko Sasmito bertanya lagi kepada para terdakwa apa dakwaan yang ditujukan kepada mereka.

“Saudara terdakwa 1 (Seda Ucok Simbolon), apa tadi dakwaan yang disampaikan oditur kepada Anda?” kata Ketua Majelis Hakim Letkol (Chk) Joko Sasmito. Pertanyaan sama juga disampaikan kepada terdakwa 2 dan 3.            

Menjawab pertanyaan hakim. Ucok mengatakan, menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan tempat latihan tanpa izin atasan. Kemudian, terdakwa 2 (Serda Sugeng Sumaryanto) dan terdakwa 3 mengatakan mereka membantu menghilangkan nyawa orang lain.            
“Enggak ada tadi kata-kata membantu,” kata Joko. Joko kemudian meminta Oditur Militer menyampaikan lagi dakwaan kepada tiga terdakwa tersebut.

Kepala Oditur Militer II-11 Yogyakarta Letkol (Sus) Budiharto memaparkan, dakwaan  pertama yang ditujukan kepada tiga terdakwa adalah, primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, kemudian subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan pembunuhan secara bersama-sama, lebih subsider Pasal 351 (1) jo Ayat (3) KUHP jo Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian, dan terakhir Pasal 310 ayat (1) jo ke-3 KUHPM yaitu menolak perintah atau melampaui perintah dari dinas.            

“Itu para terdakwa, sudah mengerti?” tambah Joko.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, total 12 terdakwa, yang merupakan anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, kasus Cebongan hadir. Sesuai dengan empat berkas dakwaan yang disampaikan Oditur Militer, mereka disidang dalam empat kali sidang secara terpisah.

Kedua terdakwa adalah Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Koptu Kodik, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, Serda Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com