UNGARAN, KOMPAS.com - Berlagak bertamu, AIN (19) warga Kabupaten Semarang malah berakhir di tahanan Polres Salatiga. Hal ini karena selain berkunjung, dia juga mencuri ponsel penghuni rumah.
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan, pada Minggu (9/6/2024), AIN berkunjung ke rumah kenalannya di Perum Sehati Raya Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
"Di rumah kenalannya itu, dia bertujuan ngobrol dan main. Namun saat penghuni rumah masuk ke kamar untuk mematikan lampu, ternyata pelaku mencuri ponsel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Ketika Maling Gentayangan di Rusunawa Marunda, Nekat Curi Semua Isi Rusun Secara Terang-terangan
Ponsel iPhone 11 berwarna hitam tersebut diletakkan di kamar, di atas kontainer boks.
"Setelah mengambil ponsel, pelaku langsung lari meninggalkan rumah kenalannya tersebut. Kerugian korban sekira Rp 4,5 juta," ungkap Junia.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Salatiga.
"Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi," jelasnya.
Junia mengatakan, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di daerah Kupang Tanjungsari Ambarawa Kabupaten Semarang," paparnya.
Baca juga: Jebak Pakai Kredit iPhone, 3 Muncikari Gaet ABG untuk Prostitusi Online
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan adalah ponsel Iphone 11, ponsel Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual hasil pencurian, dan jaket hoodie yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.