Merujuk pernyataan Kapolres Jakarta Timur bahwa langkah yang sudah, atau baru dilakukan penyidik dalam menangani laporan Burhanis adalah memeriksa dua orang saksi, yakni Burhanis dan pegawai rentalnya.
Memeriksa dua orang saksi dalam rentang waktu empat bulan lebih sejak pelaporan tentunya cukup lama untuk perkara pencurian kendaraan bermotor. Apalagi saksi yang diperiksa merupakan pelapor dan saksi dari pihak pelapor.
Tentunya bukan penyidik dengan kecepatan seperti itu yang diharapkan dari masyarakat yang melapor ke polisi.
Belum lagi fakta bahwa keberadaan mobil yang dilaporkan hilang sebenarnya bisa diketemukan melalui GPS, sudah seharusnya polisi menindaklanjuti dengan mendatangi titik tersebut.
Maka polisi harus lebih serius dalam menindaklanjuti laporan yang ada, apalagi jika menyangkut potensi hilangnya nyawa atau timbulnya luka seperti dalam perkara KDRT tahun lalu.
Atau jika ada petunjuk "gratis" dari pelapor, sudah seharunya polisi menindaklanjuti dengan langkah yang tepat dan, jika bisa, cepat.
Sedikit berandai-andai, jika saja informasi terkait lokasi keberadaan mobil tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan polisi, atau setidaknya mendampingi Burhanis mendatangi titik lokasi, mungkin nyawa Burhanis tidak sampai melayang.
Yang diharapkan masyarakat kepada Polisi tentunya bukan hanya sebatas tukang stempel atas laporan polisi yang dibuat mereka.
Melainkan sebagai penegak hukum yang bisa memunculkan keadilan maupun rasa aman bagi masyarakat di satu sisi, dan rasa gentar kepada para pelaku kejahatan di sisi yang lain.
Sehingga tidak ada lagi nyawa melayang, meski sebelumnya laporan polisi sudah dilayangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.