PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pegawai honorer di sebuah kantor badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HR (46) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 3 kali.
Baca juga: Polisi Tersangka Pencabulan di Kayong Utara Ingin Hilangkan Bukti, Ada Uang Damai Rp 130 Juta
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan dan sudah kami tahan,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Antonius menerangkan, perbuatan pelaku terungkap Maret 2024. Saat itu, handphone korban dipegang orangtuanya dan terlihat pesan-pesan yang dikirim pelaku.
“Pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks,” ujar Antonius.
Antonius menjelaskan, setelah bujuk rayu, korban akhirnya mengakui bahwa hal tersebut direkam menggunakan handphone pelaku.
“Korban mengalami ketakutan, karena jika menolak, pelaku mengancam menyebarkan video mereka,” ungkap Antonius.
Setelah perbuatan pelaku terungkap, orangtua korban membuat laporan polisi dan langsung digelar pemeriksaan serta visum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka masih kali periksa untuk pendalaman,” tutup Antonius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.