LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Setelah sebulan buron -pasca ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual empat santriwati- AM (50) pimpinan sebuah pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat, akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
AM ditangkap pada Kamis malam, 6 Juni 2024 di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Dan ini menjadi akhir pelarian tersangka AM. Tersangka melarikan diri saat warga melakukan perusakan ponpes yang dipimpinnya, Rabu sore, 8 Mei 2024."
Demikian penjelasan Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Jumat (7/6/2024) kemarin.
Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak para korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan oleh AM.
Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Santriwati di Kediri Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
"Kami berkomitmen mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," tegas Bagus.
Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan sejak kasus ini terungkap. Polisi lalu mengumpulkan bukti bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban.
Pencarian terhadap AM terus dilakukan, hingga akhirnya AM tertangkap di wilayah Mataram.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini," kata Bagus.
Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian," kata dia.
Baca juga: ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan
Aparat kepolisian juga menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban, sehingga tak perlu khawatir untuk melapor.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak dan aktivis Setop Kekerasan terhadap Anak di NTB.
Mereka bersepakat untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.