SEMARANG, KOMPAS.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 resmi dimulai pada 6 Juni 2024.
Untuk melayani calon peserta didik, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta panitia membuka posko aduan selama PPDB berlangsung.
Pada PPDB 2024/2025, Pemprov Jateng menambah daya tampung sebesar 0,35 persen dari lulusan SMP sederajat.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Apabila pada 2023 lalu daya tampungnya 41,27 persen, tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP sebanyak 541.073 siswa.
“Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng,” kata Nana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Usai dibuka pada 6 Juni 2024, pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11-24 Juni 2024.
Baca juga: Jadwal PPDB SMA/SMK di Yogyakarta 2024
Baca juga: PPDB SMAN/SMKN Jateng Dibuka Juni 2024, Berikut Jadwal dan Kuotanya
Nana menghimbau agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.
“Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini,” imbaunya.
Kemudian Nana juga meminta agar panitia PPDB membuka layanan konsultasi maupun pengaduan untuk memudahkan masyarakat yang kebingungan atau memiliki keluhan.
“Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu kita siapkan,” pintanya.
Baca juga: Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.
Pihaknya bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Uswatun menegaskan, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Layanan pengaduan juga telah dibuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan komplain, termasuk bila mendapati adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.
Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan WhatsApp di 0895-1945-1737.
Baca juga: Kemenag Sulsel Buka Layanan Aduan bagi Keluarga Jemaah Haji Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.