"Saya marah dan sempat mengambil hp-nya dan hampir saya banting, anaknya langsung lari, saya tidak tahu kalau dia lari untuk melaporkan saya," katanya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Bandung Serahkan Diri Usai Cabuli Pelajar
Kasat Reskrim mengatakan kepada pelaku bahwa apa yang dilakukannya telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pengakuan bapak ini berbeda dengan. Anak bapak ya, jadi bapak harus sabar dan menerima konsekuensi hukum atas apa yang sudah bapak lakukan ya," kata Yogi.
Akibat perbuatannya, IPK terancam dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi kami sudah amankan pelaku, sudah ditangkap, dilakukan pemeriksaan, termasuk juga pada korban telah ditangani oleh Unit PPA," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.