Salin Artikel

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

NNA yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar di Mataram harus menanggung beban atas perbuatan ayah kandungnya.

Ia mendapat pelecehan dari ayahnya. Anak di bawah umur ini mendapat perlakuan tersebut saat ibunya pergi menjadi TKW ke Hongkong. 

Tak tahan dengan siksaan batin tersebut, NNA lari ke tempat temannya. Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Kini pelaku telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa (21/5/2024) malam.

Dalam pengakuannya kepada aparat, IPK yang semestinya menyesali perbuatannya, berdalih tak sadar melecehkan putrinya karena mabuk berat. 

"Saya mabuk pak, waktu itu saya lihat dia tidur saya kira istri saya langsung saya tindih."

"Dia sebut namanya dengan keras, saya sadar dan langsung minta maaf, saya bilang saya mabuk, itu saja," ujar IPK.

Ia mengaku terus memohon maaf pada anak kandungnya yang masih bocah tersebut, hingga sang anak memintanya berhenti minum minuman keras. 

"Dia (korban) bilang agar saya tidak mabuk lagi, saya sekarang tidak mabuk lagi pak," kata IPK di hadapan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Pelaku mengatakan bahwa istrinya pergi merantau menjadi TKW ke Hongkong sejak  11 bulan lalu atau Mei 2023.

Padahal anak-anaknya masih kecil. Satu orang perempuan yakni korban NNA yang masih kelas 6 SD, dan dua anak laki-laki masing masing kelas 1 SD dan balita.

Mereka semua tinggal dengan pelaku yang sudah berusia 60 tahun, sehingga semua beban mengurus adik-adiknya diserahkan kepada korban yang masih anak-anak.

Pelaku membantah melakukan perbuatannya terus menerus hingga korban melaporkannya.

Dia mengatakan bahwa dirinya emosi kepada sang anak yang bermain handphone dan tak mengurus adik-adiknya.

"Saya marah dan sempat mengambil hp-nya dan hampir saya banting, anaknya langsung lari, saya tidak tahu kalau dia lari untuk melaporkan saya," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan kepada pelaku bahwa apa yang dilakukannya telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pengakuan bapak ini berbeda dengan. Anak bapak ya, jadi bapak harus sabar dan menerima konsekuensi hukum atas apa yang sudah bapak lakukan ya," kata Yogi.

Akibat perbuatannya, IPK terancam dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi kami sudah amankan pelaku, sudah ditangkap, dilakukan pemeriksaan, termasuk juga pada korban telah ditangani oleh Unit PPA," kata Yogi.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/220238878/ayah-di-mataram-lecehkan-anak-kandung-12-tahun-berdalih-mabuk-sehingga-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke