Bedanya, sebelum itu pedagang tidak dipungut biaya sepeser pun untuk menempati lapak.
Baru pada 2021 mereka 'dipaksa' membeli lapak jualan oleh oknum yang mengaku pengelola.
"Sebelum itu katong su pernah dapa bongkar untuk penataan dari pemkot tapi seng bayar. Baru kali ini katong bayar ke pihak ketiga," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku, Yahya Kotta, saat dihubungi melalui pesan singkat mengaku tidak tahu tentang adanya praktik jual lapak oleh pengelola pihak ketiga.
Baca juga: Wajah Baru Pasar Mardika Ambon Bisa Dinikmati Akhir Juni
"Kalau sampai di situ beta tidak tahu karena penataan sekarang baru tahun 2023 akhir," jawabnya singkat ketika ditanya mengenai dugaan pungli oleh preman yang mengatasnamakan pengelola.
Kotta menambahkan sebagian pedagang pisang juga ada yang memiliki lapak di dalam gedung.
Sedangkan mereka yang belum, pemprov menyediakan tempat di bagian samping gedung pasar baru.
"Pembayaran untuk lokasi Pasar Apung 3 saya tidak tahu ke siapa. Tapi kalau mereka sudah di areal gedung pasar Mardika baru maka tentu bayarnya ke Pemda Maluku di rekening kas daerah melalui Bank Maluku dan bukan perantara orang per orang," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.