Hasil kejahatan tersebut mengungkap kejahatan lain yang mereka lakukan sebelumnya. Dengan pola pembagian kerja serupa, AN mencuri Toyota Avanza milik ES (42), warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. ES disebut mantan pacar AR.
Baca juga: Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius
Kejadian berawal pada siang hari pada 28 April 2024, ES memarkir mobilnya di wilayah Desa Paremono, Mungkid. Saat itu, dia sedang menghadiri pesta pernikahan.
AR lantas mengajak rekannya mencuri mobil berwarna putih itu.
Mereka menuju ke lokasi dengan sepeda motor. Tiba di sana, AN melancarkan aksinya dengan kunci mobil yang sudah diduplikasi AR.
“Mobil disembunyikan di rumah seseorang di Kabupaten Purworejo. Niatnya tidak untuk dijual, cuma disembunyikan,” kata Mustofa.
“Dari dua kasus ini, baik pembakaran maupun pencurian, motif AR sakit hati terhadap dua perempuan. Ditinggal istri siri dan pacar,” terang dia.
Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung
Terkait pembakaran sepeda motor, AR mengaku, sakit hati karena, selain meninggalkan dirinya, NM meninggalkan anak mereka yang berusia 6 tahun.
“Saya tiap hari mencuci, mencari makan, antar (anak) sekolah. Dia (anak) sedang butuh kasih sayang seorang ibu, tapi akhirnya tidak bisa merasakan sedikit pun,” kilahnya.
AR diketahui pula menjadi otak pembakaran mobil milik kakaknya rentang Maret-April lalu. Lagi-lagi, AN menjadi eksekutornya. Namun, sampai saat ini, korban tidak melapor ke polisi.
“Kakak saya terlalu ikut campur dalam rumah tangga saya,” cetusnya.
AR ditangkap di sebuah rumah di Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Sedangkan, AN diringkus di gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak kabur ke Jakarta.
Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.