Salin Artikel

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Tindakan ini dipicu sakit hati pelaku terhadap istri siri dan wanita idaman lain (WIL).

Pelaku yang menjadi dalang pembakaran dan pencurian adalah AR (45), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Adapun eksekutor aksi ialah AN (37) juga berasal dari Mungkid.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, Polsek Srumbung menerima laporan adanya kebakaran dua sepeda motor di Desa Kamongan pada 9 Mei 2024.

Kendaraan ini berada di rumah NM (45).

“Hasil penyelidikan menyimpulkan itu bukan kebakaran, namun pembakaran,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

NM diketahui merupakan istri siri AR.

Mereka (AR dan NM) sudah berhubungan selama delapan tahun.

AR menuding istrinya selingkuh sehingga meninggalkan yang bersangkutan.

Merasa sakit hati, AR meminta AN, rekan kerja di bidang penambangan pasir, untuk mencelakai NM saat bertemu di jalan.

AN sempat memata-matai di rumah korban, namun hanya melihat keberadaan dua sepeda motor di teras.

Kejahatan lain ikut terungkap

AN menyarankan agar melakukan pembakaran kendaraan.

Masukan tersebut disetujui AR. Untuk perbuatan ini, AN mendapat upah Rp 200.000 dari yang dijanjikan sebesar Rp 500.000

“Pada 9 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, AN melemparkan bungkusan spirtus dan kain yang sudah dibakar ke sepeda motor korban,” papar Mustofa.

Hasil kejahatan tersebut mengungkap kejahatan lain yang mereka lakukan sebelumnya. Dengan pola pembagian kerja serupa, AN mencuri Toyota Avanza milik ES (42), warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. ES disebut mantan pacar AR.

Kejadian berawal pada siang hari pada 28 April 2024, ES memarkir mobilnya di wilayah Desa Paremono, Mungkid. Saat itu, dia sedang menghadiri pesta pernikahan.

AR lantas mengajak rekannya mencuri mobil berwarna putih itu.

Mereka menuju ke lokasi dengan sepeda motor. Tiba di sana, AN melancarkan aksinya dengan kunci mobil yang sudah diduplikasi AR.

“Mobil disembunyikan di rumah seseorang di Kabupaten Purworejo. Niatnya tidak untuk dijual, cuma disembunyikan,” kata Mustofa.

“Dari dua kasus ini, baik pembakaran maupun pencurian, motif AR sakit hati terhadap dua perempuan. Ditinggal istri siri dan pacar,” terang dia.

Terkait pembakaran sepeda motor, AR mengaku, sakit hati karena, selain meninggalkan dirinya, NM meninggalkan anak mereka yang berusia 6 tahun.

“Saya tiap hari mencuci, mencari makan, antar (anak) sekolah. Dia (anak) sedang butuh kasih sayang seorang ibu, tapi akhirnya tidak bisa merasakan sedikit pun,” kilahnya.

AR diketahui pula menjadi otak pembakaran mobil milik kakaknya rentang Maret-April lalu. Lagi-lagi, AN menjadi eksekutornya. Namun, sampai saat ini, korban tidak melapor ke polisi.

“Kakak saya terlalu ikut campur dalam rumah tangga saya,” cetusnya.

AR ditangkap di sebuah rumah di Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Sedangkan, AN diringkus di gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak kabur ke Jakarta.

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/22/173739678/sakit-hati-pria-di-magelang-otaki-pembakaran-motor-dan-pencurian-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke