Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Kompas.com - 22/05/2024, 17:37 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pria menjadi otak dalam kasus pembakaran sepeda motor dan pencurian mobil terhadap dua perempuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tindakan ini dipicu sakit hati pelaku terhadap istri siri dan wanita idaman lain (WIL).

Pelaku yang menjadi dalang pembakaran dan pencurian adalah AR (45), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Adapun eksekutor aksi ialah AN (37) juga berasal dari Mungkid.

Baca juga: Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, Polsek Srumbung menerima laporan adanya kebakaran dua sepeda motor di Desa Kamongan pada 9 Mei 2024.

Kendaraan ini berada di rumah NM (45).

“Hasil penyelidikan menyimpulkan itu bukan kebakaran, namun pembakaran,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

NM diketahui merupakan istri siri AR.

Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

  

Baca juga: Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Mereka (AR dan NM) sudah berhubungan selama delapan tahun.

AR menuding istrinya selingkuh sehingga meninggalkan yang bersangkutan.

Merasa sakit hati, AR meminta AN, rekan kerja di bidang penambangan pasir, untuk mencelakai NM saat bertemu di jalan.

AN sempat memata-matai di rumah korban, namun hanya melihat keberadaan dua sepeda motor di teras.

Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Dua sepeda motor yang dibakar AN atas persetujuan AR ditunjukkan di Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Dua sepeda motor yang dibakar AN atas persetujuan AR ditunjukkan di Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024).

Kejahatan lain ikut terungkap

AN menyarankan agar melakukan pembakaran kendaraan.

Masukan tersebut disetujui AR. Untuk perbuatan ini, AN mendapat upah Rp 200.000 dari yang dijanjikan sebesar Rp 500.000

“Pada 9 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, AN melemparkan bungkusan spirtus dan kain yang sudah dibakar ke sepeda motor korban,” papar Mustofa.

Hasil kejahatan tersebut mengungkap kejahatan lain yang mereka lakukan sebelumnya. Dengan pola pembagian kerja serupa, AN mencuri Toyota Avanza milik ES (42), warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. ES disebut mantan pacar AR.

Baca juga: Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Kejadian berawal pada siang hari pada 28 April 2024, ES memarkir mobilnya di wilayah Desa Paremono, Mungkid. Saat itu, dia sedang menghadiri pesta pernikahan.

AR lantas mengajak rekannya mencuri mobil berwarna putih itu.

Mereka menuju ke lokasi dengan sepeda motor. Tiba di sana, AN melancarkan aksinya dengan kunci mobil yang sudah diduplikasi AR.

“Mobil disembunyikan di rumah seseorang di Kabupaten Purworejo. Niatnya tidak untuk dijual, cuma disembunyikan,” kata Mustofa.

“Dari dua kasus ini, baik pembakaran maupun pencurian, motif AR sakit hati terhadap dua perempuan. Ditinggal istri siri dan pacar,” terang dia.

Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

Terkait pembakaran sepeda motor, AR mengaku, sakit hati karena, selain meninggalkan dirinya, NM meninggalkan anak mereka yang berusia 6 tahun.

“Saya tiap hari mencuci, mencari makan, antar (anak) sekolah. Dia (anak) sedang butuh kasih sayang seorang ibu, tapi akhirnya tidak bisa merasakan sedikit pun,” kilahnya.

AR diketahui pula menjadi otak pembakaran mobil milik kakaknya rentang Maret-April lalu. Lagi-lagi, AN menjadi eksekutornya. Namun, sampai saat ini, korban tidak melapor ke polisi.

“Kakak saya terlalu ikut campur dalam rumah tangga saya,” cetusnya.

AR ditangkap di sebuah rumah di Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Sedangkan, AN diringkus di gerbong kereta api di Stasiun Kroya, Cilacap saat hendak kabur ke Jakarta.

Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Regional
Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Regional
Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Regional
Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Regional
Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Regional
Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Regional
Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Regional
Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Regional
Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Regional
Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Regional
Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Regional
Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Regional
Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Regional
Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Regional
Kapal Wisata Angkut 15 Wisatawan Tenggelam di Pulau Padar TN Komodo, 2 Terluka

Kapal Wisata Angkut 15 Wisatawan Tenggelam di Pulau Padar TN Komodo, 2 Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com