Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Kompas.com - 14/05/2024, 19:09 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,4 miliar sekaligus mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri, dieksekusi ke lapas kelas IIA Lombok Barat setelah vonis putusan dinyatakan ingkrah.

"Benar, terpidana sudah kami eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding," kata Kasi Intelejin Kejari Sumbawa Zanuar Irkham saat ditemui Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana baru sebatas fisik saja, sementara untuk uang pengganti belum dilakukan.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara

Hal tersebut dilakukan karena jaksa masih menunggu iktikad baik terpidana untuk mengganti.

"Baru eksekusi fisik saja, kita juga masih menunggu yang bersangkutan mengembalikan uang pengganti dalam kasus tersebut," ucapnya.

Zanuar menyebut, jika tak ada uang pengganti maka aset yang sebelumnya didata akan disita.

Adapun aset tersebut yakni satu unit villa di Dusun Batu Alang ditaksir senilai Rp 1 miliar dan rumah senilai Rp 1,5 miliar.

"Kalau untuk nilai asetnya sudah cukup untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara yang timbul, tinggal kita menunggu apakah dia mau mengganti atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.4 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com