KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Dede Hasan Basri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Dede Hasan Basri dituntut dalam perkara gratifikasi dan suap pengelolaan dana BLUD 2018-2023.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Hasan Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Indra Zulkarnaen saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta
Di samping itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa terbukti melanggar dakwaan pertama.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada uraian tuntutan, jaksa menyampaikan terkait pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk pertimbangan memberatkan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi
"Terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Untuk pertimbangan meringankan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum.
Lebih jauh, unsur gratifikasi dan suap, jaksa menyatakan terdakwa memanfaatkan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menerima uang Rp 1,4 miliar dari sejumlah pihak rekanan pelaksana pekerjaan melalui perantara anak buahnya.
Namun, adanya penerimaan itu dinyatakan bukan berasal dari keuangan negara, melainkan milik pribadi para pemberi dari pihak rekanan pelaksana pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.