Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 06/05/2024, 15:20 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banyumas terpilih.

Pasalnya, sampai saat ini masih ada salah satu caleg yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

"Banyumas belum, masih menunggu hasil sidang MK," kata Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Sidiq mengatakan, apabila tidak ada gugatan PHPU semestinya penetapan caleg terpilih paling lambat dilakukan pada tanggal 2 Mei lalu.

"Bagi yang tidak ada gugatan PHPU maka wajib melakukan penetapan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari MK, sehingga penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 2 Mei," ujar Sidiq.

Adapun caleg yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Maryatin. Dia merupakan caleg dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banyumas.

Menurut Sidiq, gugatan tersebut masih dalam proses persidangan dengan nomor perkara: 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkiat akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024.

"Sehingga penepatan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Banyumas dilakukan setelah putusan Mahkamah Konsitusi," jelas Sidiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com