Salin Artikel

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Pasalnya, sampai saat ini masih ada salah satu caleg yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Banyumas belum, masih menunggu hasil sidang MK," kata Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Sidiq mengatakan, apabila tidak ada gugatan PHPU semestinya penetapan caleg terpilih paling lambat dilakukan pada tanggal 2 Mei lalu.

"Bagi yang tidak ada gugatan PHPU maka wajib melakukan penetapan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari MK, sehingga penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 2 Mei," ujar Sidiq.

Adapun caleg yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Maryatin. Dia merupakan caleg dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banyumas.

Agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkiat akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024.

"Sehingga penepatan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Banyumas dilakukan setelah putusan Mahkamah Konsitusi," jelas Sidiq.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/06/152005878/kpu-banyumas-belum-tetapkan-caleg-terpilih-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke