PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AG ditangkap atas dugaan perdagangan satwa jenis burung dilindungi.
Kepala Seksi I Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan 566 ekor burung.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Birawa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).
Menurut Birawa, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menangkap seorang lain berinisial AD, yang saat itu berada di rumah K dan melalukan pengemasan satwa.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah pengepul. Nantinya burung-burung berkicau itu dijual ke Jawa dan Kalimantan,” ucap Birawa.
Birawa menerangkan, pelaku AG, oknum petugas Bea Cukai Ketapang ini ditengarai telah berbisnis satwa dilindungi cukup lama.
Dia memanfaatkan akses komunitas burung berkicau.
“Asal-usul satwa burungnya masih kami dalami,” ujar Birawa.
Baca juga: Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai
Adapun 566 ekor burung yang ikut diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti burung cililin, srindit, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.
“Tersangka kami bawa ke Pontianak untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Birawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.