KOMPAS.com - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai menindaklanjuti kasus keterlibatan pegawainya pada perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Nirwala mengatakan, Bea Cukai telah mencopot pegawai berinisial KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.
“Pencopotan status kepegawaian saudara KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/5/2024).
Ia menegaskan, kasus tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.
Baca juga: Geledah Pabrik Narkotika di Sunter, Bea Cukai bersama Bareskrim Sita 7.800 Pil Ekstasi
“Tindak pidana yang disangkakan terhadap KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Nirmala, juga sesuai dengan keterangan pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Nirwala menambahkan, Bea Cukai mendukung penuh tindakan hukum yang diambil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Langkah yang dilakukan Bea Cukai itu juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum.
Dalam hal ini, Bea Cukai melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species (CITES) of Wild Flora and Fauna guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Baca juga: Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal
Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus pada 2022, 84 kasus pada 2023, dan 27 kasus pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.