LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Sembilan nelayan asal Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polairud Polda NTB atas kasus dugaan pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Adapun sembilan orang yang ditangkap itu yakni, AM, ZR, HS, ZN, MH, SL, AS, MH, dan GN. Mereka ditangkap pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wita oleh personel KP 2013 Direktorat Polairud Polda NTB.
"Mereka ini menggunakan dua perahu motor bertuliskan Singo Edan dan perahu motor Pemburu Dolar," kata Direktur Polairud Polda NTB Kombes Andree Ghama Putra, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: 3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang
Di dalam dua perahu yang digunakan para pelaku, polisi menemukan bahan peledak atau bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan secara massal.
Andree menyebutkan, bom ikan yang diamankan dari perahu motor Singo Edan sebanyak 9 botol berisikan bubuk yang sudah diolah dan 8 detonator.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok
Hal yang sama juga ditemukan pada perahu motor Pemburu Dolar yang digunakan nelayan itu diamankan berupa 9 botol bahan peledak yang sudah diolah dan 7 detonator.
"Lokasi penangkapan dari tepi pantai hanya berjarak 5 menit di tengah perairan," ujarnya.
Kini, sembilan nelayan yang diamankan berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda NTB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya kita melakukan penyelidikan sudah lama dilakukan sehingga langsung dilakukan penindakan tanpa perlawanan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.