Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Kompas.com - 19/04/2024, 06:15 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria bernisial IN (45) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, KS (15).

IN yang merupakan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap setelah kabur selama dua bulan.

Baca juga: Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Sebelum ditangkap Kamis (18/4/2024) malam pukul 18.00 Wita, IN sempat bersembunyi di Pulau Lombok.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Guru Honorer di Cirebon Cabuli Siswi Kelas 6 SD

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi pada 19 Februari 2024 dini hari pukul 01.15 Wita. Saat itu korban tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Rupanya, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya.

"Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya," jelas Regi.

Baca juga: Diperiksa Atasan, Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Anak Kandung

Malam itu juga korban menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah.Korban menceritakan pencabulan tersebut dan melapor ke Polsek Alas Barat.

Setelah kejadian itu, tetangganya yang merupakan terduga pelaku menghilang dan kabur ke Lombok. 

Pihak kepolisian menangkap pelaku. Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com