SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba bernama Anggya Ade Irawan (30), ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Ade diduga bagian dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan, pelaku pengedaran narkoba ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Kamis (11/4/2024) lalu.
"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Selain sabu, polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi milik pelaku yang disimpan di Kabupaten Demak.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu itu bakal diedarkan secara eceran.
"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah-pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," ungkap dia.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar