Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Kompas.com - 19/04/2024, 06:15 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria bernisial IN (45) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat karena diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, KS (15).

IN yang merupakan warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut ditangkap setelah kabur selama dua bulan.

Baca juga: Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Sebelum ditangkap Kamis (18/4/2024) malam pukul 18.00 Wita, IN sempat bersembunyi di Pulau Lombok.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Guru Honorer di Cirebon Cabuli Siswi Kelas 6 SD

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi pada 19 Februari 2024 dini hari pukul 01.15 Wita. Saat itu korban tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Rupanya, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya.

"Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya," jelas Regi.

Baca juga: Diperiksa Atasan, Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Anak Kandung

Malam itu juga korban menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah.Korban menceritakan pencabulan tersebut dan melapor ke Polsek Alas Barat.

Setelah kejadian itu, tetangganya yang merupakan terduga pelaku menghilang dan kabur ke Lombok. 

Pihak kepolisian menangkap pelaku. Kasus ini ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com