Ronal menambahkan, perlu diingat bagi pengusaha yang melakukan ekspor tanpa kelengkapan dokumen, ada konsekuensi hukum yang menanti, yaitu Pasal 102 a Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 10 tahun.
"Sekali lagi kami menyayangkan aksi ekspor ilegal ini. Padahal, kalau ada dokumen ekspor, pengusaha lebih mudah, aman, dan lebih terjamin. Silakan konsultasi ke kami, dan semua free charge alias gratis," paparnya.
Adapun pengemudi speedboat itu akan diserahkan TNI AL ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Pasokan Minyakita ke Nunukan Mandek, Warga Perbatasan RI Beralih ke Minyak Malaysia
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mendalami apa saja kesalahan yang dilanggar MR.
"Kita akan periksa dulu adanya speedboat dengan nomor lambung Malaysia di perairan kita, juga kesalahan MR yang keluar masuk Malaysia tanpa melapor Pos Imigrasi," kata Reza.
Namun demikian, lanjut Reza, secara umum, MR bisa disangkakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana setiap perlintasan antarnegara harus melalui Pos Imigrasi.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.