Salin Artikel

TNI AL Nunukan Hentikan Penyelundupan 7.200 Botol Minyak Rambut Kemiri ke Malaysia, Bernilai Lebih dari Rp 100 Juta

"Speedboat dengan nomor lambung TW 7318/6/c tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, dan memuat 7.200 botol minyak rambut kemiri, merek Larosa, yang akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Rabu (17/4/2024).

Selain ribuan botol minyak rambut kemiri, ikut diamankan juga pengemudi speedboat berinisial MR (25), WNI dengan alamat domisili di Desa Aji Kuning, Sebatik.

Dari pengakuan MR, ia diminta orang bernama H alias Emang, warga Sebatik, untuk mengantar minyak rambut kemiri merek La Rosa kemasan 100 ml tersebut ke Malaysia.

Minyak rambut buatan PT Tanyo Dwijaya Perkasa, yang beralamat di Jalan Greges Jaya II/B-5, Asem Rowo, Surabaya, Indonesia, tersebut merupakan minyak rambut yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya generasi 1980 sampai 1990-an.

Minyak rambut kemiri, atau dulu disebut minyak rambut urang-aring tersebut, dijual dengan harga Rp 8.000 atau RM 2,8 sen di Malaysia.

Jenis barang ekspor yang tanpa cukai

Handoyo menegaskan, Lanal Nunukan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta patroli keamanan laut (kamla) terhadap perahu atau speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah indonesia menuju Tawau, Malaysia, atau sebaliknya.

"Kegiatan penindakan ini merupakan sinergi Lanal Nunukan dan stakeholder terkait, serta implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal," tegasnya.

Sementara itu, Pejabat KPPBC Nunukan, Ronal, sangat menyayangkan adanya aksi penyelundupan ribuan botol minyak rambut dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 100 juta tersebut.

Padahal, kata Ronal, item minyak kemiri bisa diekspor tanpa beban cukai asalkan pengusaha melengkapi dokumen ekspor.

"Sangat disayangkan karena sebenarnya negara tidak membebankan biaya pajak cukai bagi komoditi minyak kemiri untuk diekspor. Bea cukai sangat mendukung pengusaha lokal melakukan ekspor, asal sesuai regulasi," jelasnya.

Bea Cukai Nunukan juga mengimbau agar pengusaha lokal yang berniat melakukan ekspor barang datang ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.

"Hal itu agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pengusaha akibat ketidaktahuan mereka tentang aturan ekspor," katanya.


Diserahkan ke Imigrasi

Ronal menambahkan, perlu diingat bagi pengusaha yang melakukan ekspor tanpa kelengkapan dokumen, ada konsekuensi hukum yang menanti, yaitu Pasal 102 a Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 10 tahun.

"Sekali lagi kami menyayangkan aksi ekspor ilegal ini. Padahal, kalau ada dokumen ekspor, pengusaha lebih mudah, aman, dan lebih terjamin. Silakan konsultasi ke kami, dan semua free charge alias gratis," paparnya.

Adapun pengemudi speedboat itu akan diserahkan TNI AL ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mendalami apa saja kesalahan yang dilanggar MR.

"Kita akan periksa dulu adanya speedboat dengan nomor lambung Malaysia di perairan kita, juga kesalahan MR yang keluar masuk Malaysia tanpa melapor Pos Imigrasi," kata Reza.

Namun demikian, lanjut Reza, secara umum, MR bisa disangkakan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana setiap perlintasan antarnegara harus melalui Pos Imigrasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/17/151144778/tni-al-nunukan-hentikan-penyelundupan-7200-botol-minyak-rambut-kemiri-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke