Korban ditemukan dengan kondisi terluka di lembah air terjun.
Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (12/4/2024).
Saat ini P sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin: Momentum Berantas Pungli
Viral cuitan akun @petanirumah di media sosial X yang mendapatkan pengalaman tidak mengenakkan saat berkunjung ke Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemilik akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif biaya parkir di Masjid Al Jabbar.
Dia harus merogoh kocek total Rp 25.000 untuk biaya parkir yang dibayarkannya sebanyak tiga kali.
Selain kena pungli parkir, pengunjung itu juga terpaksa harus membeli kantung plastik seharga Rp 5.000 di area pelataran untuk menitipkan sepatu.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan segera menertibkan praktik pungli yang terjadi di Masjid Al Jabbar.
"Kami segera tindaklanjuti. Kami bahas dengan berbagai pihak di lapangan, serta akan langsung kami tertibkan," ujar Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (14/3/2024).
Baca juga: Antrean Kendaraan Arus Balik Terjadi di Gentong Tasikmalaya, Jalur Alternatif Singaparna Difungsikan
Jalur Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat, macet parah, Sabtu (13/4/2024) malam.
Sabrina, salah satu pemudik yang hendak pulang dari Cilacap menuju Jakarta, mengatakan, dirinya sudah terjebak macet selama 2,5 jam.
"2,5 jam enggak gerak, dari jam 20.00 WIB," kata Sabrina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
Sabrina menjelaskan, saat sampai di Jalan Cisinga ke arah persimpangan Jalan Pasar Ciawi, memang sudah terasa kepadatan kendaraan roda empat.
Dia dan suami yang menaiki mobil, kemudian mencoba mengambil jalur ke arah Gentong.
Namun, polisi meminta agar Sabrina mengambil jalur arah Garut karena jalur Gentong sangat padat.
Baca juga: 6 Tahun Sembunyikan Pembunuhan Istri, Suami Berkilah Korban Kabur dengan Pria Lain