“Saya mudik naik bus tingkat yang sleeper, tidurnya lebih nyenyak dibandingkan kereta, bahkan mungkin setara dengan tempat duduk pesawat di kelas bisnis,” kata Stefanus.
Menurut pengalaman Stefanus, kebanyakan bus tingkat dengan kursi tidur hampir tidak pernah ugal-ugalan. Walau tidak melaju kencang, dia merasa waktu tempuh bus tak pernah molor karena ruas tol yang semakin banyak di Jawa.
Stefanus menilai persaingan antarperusahaan bus yang terjadi saat ini menguntungkan penumpang sepertinya.
“Suspensi bus sekarang rata-rata bagus, di tol tidak terlalu terasa getarannya,” kata Stefanus.
“Fasilitas bus juga memadai . Ada televisi, sistem hiburan layar sentuh, bahkan ada yang menyediakan cemilan gratis seperti kopi dan mi instan,” tuturnya.
Baca juga: Rawan Kelelahan, Pentingnya Fasilitas Istirahat buat Sopir Bus
Bagaimanapun, sejumlah kecelakaan yang terjadi pada musim mudik saat ini menjadi penanda bahwa pemerintah tidak secara ketat mengawasi operator bus, kata pakar transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
Djoko berkata, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat secara hukum wajib mengawasi kinerja perusahaan bus, terutama soal penerapan sistem manajemen keselamatan. Sistem ini dibuat antara lain untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan pengemudi serta kelayakan teknis bus.
“Setiap kali bus akan jalan, harus dilakukan pemeriksaan,” kata Djoko.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Batang, Rosalia Indah Ucapkan Dukacita dan Siap Tanggung Jawab
“Pengawasan saat musim mudik ini ada, tapi kalau bukan Lebaran, situasinya bisa lebih buruk,” tuturnya.
Merujuk sistem tersebut, kata Djoko, sopir bus dalam sehari hanya boleh mengemudikan bus paling lama delapan jam. Dan setelah empat jam berkendara, Djoko menyebut sopir diharuskan beristirahat.
Djoko berkata, pengawasan ini umumnya dilakukan di terminal. Oleh karenanya, menurutnya, mekanisme pengawasan Ditjen Perhubungan Darat pun memiliki kelemahan: tidak bisa memeriksa bus pariwisata yang tak masuk terminal dan angkutan ilegal yang tak berizin.
BBC News Indonesia telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, untuk merespons pernyataan Djoko Setijowarno. Namun hingga saat ini, Adita belum memberikan jawaban.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus karena Pengemudi Mengantuk, Tegur Langsung
Dalam pernyataan tertulis, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menganjurkan pemudik untuk menghindari berkendara dalam kondisi lelah. Beristirahat di Rest Area selama 30 menit atau keluar sementara dari tol, kata Hendro, dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat tertidur saat berkendara.
“Setiap mengemudi selama 4 jam berturut-turut, dianjurkan untuk istirahat selama 30 menit," kata Hendro, yang mengeluarkan pernyataan ini usai terjadinya kecelakaan di Tol Cikampek, pekan ini.
Merujuk data Korlantas Polri yang dipublikasi pada Februari lalu, selama Januari hingga Juni 2023 terjadi 963 insiden kecelakaan bus. KNKT menyatakan, sekitar 80% kecelakaan pada angkutan umum dan barang terjadi akibat kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi.
Wartawan di Pamekasan, Mustofa El Abdy, berkontribusi untuk liputan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.