Di hari yang sama tepatnya Minggu malam, sopir kembali ke Jakarta dan tiba pada pukul 00.WIB.
Dua jam kemudian, pada Senin (8/4/2024) pukul 02.00 WIB, sopir travel menjemput penumpang ke Depok.
Lalu pada pukul 03.30 WIB, sopir menjemput penumpang di Cilebut dan pada pukul 05.30 WIB, sopir menjemput penumpang di Bekasi.
Terakhir pada pukul 06.00 WIB, mobil bersama 11 penumpangnya menuju Ciamis.
Namun belum sampai ke tujuan, travel tersebut mengalami kecelakaan dengan bus Primajasa di KM 58+ 600 arah Jakarta ruas tol Jakarta-Cikampek pukul 07.04 WIB.
Selain itu, Soerjanto menyebut dari sisi jumlah muatan penumpang, kendaraan tersebut sudah melebihi kapasitas.
Baca juga: RS Polri Butuh Sepekan Tentukan Hasil DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan Gran Max Tol Cikampek
“Seharusnya berkapasitas 9 penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaanya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan,” kata dia.
Sementara itu keluarga korban kecelakaan beruntun di Kilometer 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan, hal ini bertujuan untuk memulihkan rasa kesedihan dan trauma akibat kehilangan orang terkasih yang menjadi korban peristiwa tersebut.
“Iya, kita terjunkan untuk memberikan bantuan konsultasi dan trauma healing,” tegas Hariyanto saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (13/4/2024).
Instansi yang saat ini sudah menerjunkan tim psikologi untuk keluarga korban adalah Polda Jawa Barat, Perhimpunan Ahli Psikologi Indonesia, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, dan RS Polri.
Baca juga: Polri: Jumlah Penumpang Gran Max yang Kecelakaan di Tol Cikampek Melebihi Kapasitas
Sejauh ini, satu jenazah korban kecelakaan beruntun di Kilometer 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek berhasil teridentifikasi. Yang bersangkutan beralamat di Kudus, Jawa Tengah.
“Yang 11, saat ini sedang on proses, pemeriksaan di Lab Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri),” ujar dia.
Hariyanto menyampaikan, pihaknya memerlukan waktu lebih kurang tujuh hari untuk menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan hasil akhir.
SUMBER: Kompas.com, Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.