Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Vendor Peralatan Listrik di Nunukan Gelapkan Uang Instalatur hingga Ratusan Juta Rupiah untuk Perbaiki Rumah dan Judi Sabung Ayam

Kompas.com - 08/04/2024, 11:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang laki laki bernama AR (32), warga Jalan Pattimura RT 17, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi. Ia melakukan penipuan dan penggelapan uang pelanggannya.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, uang yang digelapkan merupakan uang pelanggan yang memesan kabel dan sejumlah perlengkapan listrik lainnya.

"Korbannya seorang instalatur listrik. Pelaku yang merupakan vendor pemasangan listrik, menerima pesanan pembelian kabel sepanjang 3.000 meter, dan perlengkapan listrik lainnya."

Baca juga: Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

"Korban membayar uang Rp 185 juta kontan kepada pelaku," ujar Siswati, Senin (8/4/2024).

Pemesanan tersebut dilakukan pada Januari 2023 di rumah korbannya, Mul, di Jalan Enggang Rt.006 Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Untuk diketahui, Kecamatan Tulin Onsoi, berjarak cukup jauh dari Pulau Nunukan. Dibutuhkan waktu lebih 6 jam perjalanan air dan darat dari Nunukan Kota.

Sewaktu menyerahkan uang Rp 185 juta, terjadi kesepakatan, barang segera diterima pada Februari 2023.

Begitu waktu yang disepakati tiba, korban menanyakan barang pesanannya. Namun pelaku menjawab bahwa barang masih dalam perjalanan.

Memasuki Maret 2023, korban kembali mempertanyakan barang pesanannya, yang lagi-lagi dijawab pelaku terdapat kendala dalam perjalanan.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Terseret Kasus Penggelapan Uang RS Kampus UMK

Sampai April 2024, barang pesanan berupa kabel sepanjang 3.000 meter dan sejumlah kelengkapan listrik lain belum juga diterima, padahal korban harus melayani pelanggan.

Curiga dengan jawaban pelaku yang tak jelas, korban mengecek sendiri ke toko tempat pelaku melakukan pemesanan.

Ternyata kabel pesanannya tersebut baru di DP oleh pelaku sebesar Rp 49 juta.

Karena kabel tersebut dibutuhkan oleh korban, iapun terpaksa melunasi sendiri sisa pembayaran kabel tersebut sekitar Rp 136 juta.

"Korban baru melapor ke polisi April 2024. Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Uang yang ia gelapkan, telah habis digunakan untuk memperbaiki rumahnya, dan digunakan taruhan judi sabung ayam," jelas Siswati.

Baca juga: Terkait Kematian Bripka AS dan Penggelapan Uang Pajak, Kompolnas Datangi Polda Sumut

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 lembar rekening koran, 9 lembar bukti transfer, dan sebuah dokumentasi foto saat penyerahan uang dari korban ke pelaku.

Selain itu, 1 unit ponsel Vivo, sebuah file video berisi pembayaran DP ke toko, dan selembar kwitansi.

"Pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana," pungkas Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com