Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rantai "Teputus-putus" di Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

Kompas.com - 07/04/2024, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

Setelah memeriksa tiga warga Aceh yang terdapat dalam rombongan pengungsi Rohingya, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan HS yang diduga otak dari operasi penyelundupan pengungsi Rohingya.

Kemudian pada Senin (25/03) pukul 01.12 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan personil Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap HS di Gerbang Tol Seulimuem saat hendak melarikan diri.

Berdasarkan keterangan dari HS, ia dijanjikan uang sejumlah Rp5 juta per pengungsi Rohingya dari seorang agen di Malaysia jika berhasil membawa para pengungsi ke Aceh untuk transit sebelum kemudian ke negara tujuan Malaysia.

Rantai "terputus-putus" penyelundupan

Nasruddin, koordinator kemanusiaan dari Yayasan Geutanyoe, mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya warga lokal dilibatkan dalam tindakan penyelundupan pengungsi Rohingya lewat perairan Aceh.

Pada 2020, tiga nelayan Aceh ditetapkan sebagai tersangka akibat penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Dua tahun kemudian, pada 2022, hal yang sama kembali terjadi di Kuala Simpang Ulum ketika 81 pengungsi Rohingya ditemukan di perairan Aceh.

Kemudian pada November 2023, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 36 orang Rohingya yang mendarat di Ule Ateng, Aceh Timur.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka," jelas Nasruddin, yang tengah melakukan penelitian tentang perjalanan pengungsi dari Bangladesh hingga sampai ke Aceh.

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Aceh: Anak Saya Hilang, Saya Tak Mampu Menolongnya

"Artinya, penyuluhan juga bisa disampaikan ke masyarakat. Kalau masyarakat ingin mengambil uang mereka [pengungsi] artinya itu risiko. Dan risiko buat masyarakat, jangan nanti akibat perbuatan itu akan menambah konflik lagi di tengah masyarakat,” ujarnya kemudian.

Ia mengatakan keterlibatan orang lokal dalam operasi penyelundupan pengungsi Rohingya merupakan “modus operandi” yang terjadi berulang. Hanya saja modus yang sering digunakan saat ini adalah dengan kapal yang dikirim ke perairan.

Tak hanya itu, Nasruddin mengatakan skema penyelundupan manusia memiliki jejaring yang luas di antara tiga negara. Sehingga sulit untuk mencari dalang yang sebenarnya mengatur semua operasi.

“Kalau kita lihat, itu ada orang Bangladesh, Rohingya, dan orang kita yang terakhirnya. Karena tidak bisa juga kalau kita lakukan investigasi lebih dalam, sebenarnya berbeda tahun akan berbeda modusnya,” ungkapnya.

Pada Desember 2023 lalu, kepolisian Banda Aceh menetapkan dua tersangka, yang merupakan warga negara Bangladesh, atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Aceh Besar.

Kapal yang membawa pengungsi Rohingya itu ditemukan oleh nelayan setempatBBC Indonesia/HIDAYATULLAH Kapal yang membawa pengungsi Rohingya itu ditemukan oleh nelayan setempat

Mereka merupakan nahkoda kapal yang membawa kapal yang berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

Nasruddin menduga bahwa agen-agen yang terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya posisinya “terputus dan tidak saling kenal".

"Hanya mungkin bisa jadi tahu atas nama, karena memang beberapa hal yang telah diungkap oleh polisi.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com