AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum dosen Universitas Pattimura Ambon, Maluku, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Oknum dosen itu berinisial AS, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Ia dilaporkan oleh keluarga korban ke kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku pada Rabu (3/4/2024).
"Iya sudah dibuatkan laporan polisi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Kompas.com via WhatsApp, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Polisi Panggil 2 Anggota DPRD Maluku Tengah yang Mengamuk dan Pecahkan Kaca
Kasus tersebut terdaftar dalam laporan bernomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.
Menurut Andri, setelah dilaporkan, penyidik selanjutnya akan mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut.
"Sudah dilaporkan kemarin dan akan ditangani," ujarnya.
Baca juga: Hendak Kabur ke Bali, Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Ditangkap di Bandara Pattimura
Andri belum bersedia membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban.
"Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," sebutnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof Fredy Leiwakabessy yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku telah mendapat informasi mengenai kasus tersebut.
"Saya sudah dapat informasinya dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi," ujarnya via telepon.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi untuk penanganan kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah menemui korban.
Terkait kasus tersebut, Fredy mengaku sangat kaget karena terjadi di kampus yang dipimpinnya.
"Saya kaget dengan kasus ini dan saya minta segera diselesaikan secara tuntas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.