Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi dan Sebarkan Video Mesum Karyawati Bank di NTT, 2 Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2024, 07:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - GMK (25) dan NRA (22), dua pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam 12 tahun penjara.

Pasalnya, mereka mencuri data di telepon seluler milik NNM (22), karyawati salah satu bank di wilayah itu.

Selain mencuri data, keduanya menyebarkan video mesum NNM dengan seorang pria tak dikenal yang disimpan di dalam ponsel milik NNM.

Baca juga: Video Asusila Karyawati Bank di NTT Dicuri dan Disebar Tukang Servis HP

Keduanya ditangkap setelah aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT menerima laporan NNM dan menyelidiki kasus itu.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).

Yoce menyebut, kedua pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Undang- Undang ITE dugaan tindak pidana manipulasi data melalui ITE, aJunto Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Taransaksi dan Informasi Elektronik.

"Keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yoce.

Baca juga: Karyawati Konter yang Sedang Hamil Dianiaya gara-gara Charger Ponsel

Tak hanya itu, keduanya juga akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengancaman, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 27b Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya."

"Karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami NNM (22), karyawati salah satu bank di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Gelapkan Uang Hotel Ratusan Juta Rupiah untuk Biaya Hidup, Seorang Karyawati Ditangkap di Pekanbaru

Video asusila dia dan seorang laki-laki tak dikenal yang disimpan di telepon selulernya, diambil dan disebar oleh tukang servis HP.

Tak terima, NNM lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Awalnya Hp milik korban NNM yang rusak diperbaikinya. Namun, NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com