Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelaku yang Mencuri dan Menjual Komodo dari TN Komodo Divonis Penjara 2 hingga 4 Tahun

Kompas.com - 03/04/2024, 10:15 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat pelaku jual beli 5 anak komodo yang dicuri di Taman Nasional Komodo telah divonis penjara dan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Adapun 4 pelaku itu antara lain adalah Habibur Rahman alias Habib (24), Ishaka (37,) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20). Hukuman mereka berbeda sesuai peran masing-masing.

Habib, yang berasal dari Buleleng, Bali, berperan sebagai pembeli anak komodo dan menyelundupkannya dari Labuan Bajo ke Bali dan Jawa.

Baca juga: 4 Pelaku Penyelundupan Komodo Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Orang Masih Berstatus Saksi

Kemudian, Nurdin dan Aswardin adalah warga Pulau Rinca. Mereka bertugas menangkap anak komodo dan menjualnya ke Habib.

Sementara itu Ishaka berperan sebagai perantara Habib dengan Nurdin dan Aswardin. Ia dibayar Rp 500.000 per anak komodo.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo, mengatakan, vonis terhadap 4 pelaku tersebut telah diputuskan pada 27 Maret 2024.

"Telah diputus hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 kemarin," kata Nicko saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ia menerangkan, terdakwa bernama Habibur Rahman alias Habib divonis pidana penjara empat tahun.

Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo

Hakim PN Labuan Bajo juga menjatuhkan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu 3 terdakwa lainnya divonis pidana penjara masing-masing dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tidak ada semangat melestarikan Kawasan Taman Nasional Komodo

Nicko menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberatkan empat terdakwa.

Baca juga: Pelaku Sudah 5 Kali Menjual Komodo dengan Harga Rp 28 Juta Per Ekor

Mereka dinilai tidak memiliki semangat melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata.

"Menimbang bahwa dengan melihat sikap dari terdakwa yang demikian dapat diketahui tidak ada semangat dalam melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Labuan Bajo dan Kabupaten Manggarai Barat pada khususnya yang bergantung pada pariwisata berbasis alam dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beli Barang 'Branded' Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Barang "Branded" Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Regional
Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Soal Larangan 'Study Tour', Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Soal Larangan "Study Tour", Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Regional
Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Regional
KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com