KOMPAS.com - Empat pelaku jual beli 5 anak komodo yang dicuri di Taman Nasional Komodo telah divonis penjara dan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Adapun 4 pelaku itu antara lain adalah Habibur Rahman alias Habib (24), Ishaka (37,) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20). Hukuman mereka berbeda sesuai peran masing-masing.
Habib, yang berasal dari Buleleng, Bali, berperan sebagai pembeli anak komodo dan menyelundupkannya dari Labuan Bajo ke Bali dan Jawa.
Baca juga: 4 Pelaku Penyelundupan Komodo Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Orang Masih Berstatus Saksi
Kemudian, Nurdin dan Aswardin adalah warga Pulau Rinca. Mereka bertugas menangkap anak komodo dan menjualnya ke Habib.
Sementara itu Ishaka berperan sebagai perantara Habib dengan Nurdin dan Aswardin. Ia dibayar Rp 500.000 per anak komodo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo, mengatakan, vonis terhadap 4 pelaku tersebut telah diputuskan pada 27 Maret 2024.
"Telah diputus hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 kemarin," kata Nicko saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Ia menerangkan, terdakwa bernama Habibur Rahman alias Habib divonis pidana penjara empat tahun.
Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo
Hakim PN Labuan Bajo juga menjatuhkan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu 3 terdakwa lainnya divonis pidana penjara masing-masing dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nicko menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberatkan empat terdakwa.
Baca juga: Pelaku Sudah 5 Kali Menjual Komodo dengan Harga Rp 28 Juta Per Ekor
Mereka dinilai tidak memiliki semangat melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata.
"Menimbang bahwa dengan melihat sikap dari terdakwa yang demikian dapat diketahui tidak ada semangat dalam melestarikan kawasan Taman Nasional Komodo yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Labuan Bajo dan Kabupaten Manggarai Barat pada khususnya yang bergantung pada pariwisata berbasis alam dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.