Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis Lebih Berat dari Rekannya, Terdakwa Pencurian di Aceh Melarikan Diri

Kompas.com - 02/04/2024, 12:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Hendra (41) kesal setelah hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepadanya untuk kasus pencurian ponsel. 

Sedangkan rekannya yang jadi terdakwa untuk kasus sama hanya divonis delapan bulan saja. 

Kekesalan yang membuncah itu membuat Hendra gelap mata. Dia pun sampai coba melarikan diri dengan melompat tembok pengadilan. 

Namun, pelarian residivis kasus pencurian ini tidak berlangsung lama. Jaksa kembali menangkapnya berselang beberapa jam dari pelarian terjadi. 

"Kami tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Aceh

Setelah kembali diciduk, Hendra yang berlinang air mata menuturkan tidak terima dengan vonis hakim. 

“Kasus kami sama Pak, satu berkas kami, kalau residivis dua dua kami (residivis), kenapa saya yang berat tiga tahun delapan bulan, kawan saya delapan bulan,” kata Hendra setelah ditangkap. 

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024).

Hendra mengaku putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya sangat berat, sehingga ia kemudian memilih untuk melarikan diri.

“Kalau residivis dua-dua (kami) residivis, kenapa kawan saya justru turun (rendah) hukumannya,” katanya.

"Kalau rekan saya punya anak saya juga punya anak,” ucap Hendra sambil terus menangis.

Hendra bersama rekannya, Sudirman, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing selama dua tahun penjara.

Dia  pun meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekannya Sudirman.

Baca juga: Menyoal Temuan Tulang Manusia Terkubur di Lahan Bekas Rumoh Geudong Aceh

Sementara Sudirman (55) mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap Hendra tidak adil.

Dia juga meminta kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan kepada rekannya yang merupakan satu berkas perkara dengan dirinya.

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang dicuri tersebut belum berhasil dijual keduanya.

Saat ini, kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com