KOMPAS.com - Temuan puluhan senjata api berbagai jenis diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Senjata api lengkap dengan ribuan butir peluru berbagai kaliber ditemukan di sebuah rumah milik wanita berinisial HSL di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kaus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.
Baca juga: Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung
Dari hasil penggeledahan, didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Hasl pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023. Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta. Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
Baca juga: Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.