SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) prihatin adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program Ferienjob di Jerman.
Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran mendorong agar kasus dugaan TPPO tersebut diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jika terjadi dugaan pelanggaran tersebut Unnes mendorong penegakan hukum dilaksanakan sesuai perundang-undangan," jelasnya kepada kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Unnes sebagai salah satu perguruan tinggi yang mahasiswanya mengikuti Program Ferienjob telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI
"Pada bulan Maret-April 2023, Unnes telah mempelajari rekam jejak pelaksanaan program Ferienjob tahun sebelumnya," kata dia.
Berdasarkan tinjauan terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya (tahun 2022), Unnes tidak menemukan masalah serius dalam penyelenggaraan program tersebut.
"Pada tanggal 29 September 2023, berdasarkan surat nomor T/3852/UN37/DI.01 perihal penyampaian informasi data mahasiswa yang akan mengikuti Ferienjob dan permohonan dukungan serta supervisi dari Duta Besar Luar Biasa RI di Jerman," ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur Unnes dalam pelaksanaan mobilitas internasional baik untuk mahasiswa maupun dosen agar KBRI dapat membantu memberikan monitoring.
"Kita juga berkoordinasi dengan orang tua calon peserta Ferienjob dengan menjadikan persetujuan dari orangtua atau wali mahasiswa sebagai syarat bagi mahasiswa untuk mengikuti program tersebut," paparnya.
Sebanyak 27 mahasiswa Unners mengikuti Program Ferienjob yang ada di Jerman. Lalu pada 20 Oktober 2023, Unnes mengikuti rapat dengan KBRI Berlin dan Dirjen Dikti berdasarkan undangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin nomor 160/DIK/10/2023/08/BIN.
"Undangan untuk membahas perkembangan dan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Ferienjob," imbuhnya.
Dia menjelaskan, secara umum, permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan jenis pekerjaan dan beban kerja yang dinilai kurang sesuai dengan janji awal agen CV Gen saat melaksanakan sosialisasi.
"Mahasiswa Unnes pada tanggal 31 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 telah pulang ke Indonesia," kata dia.
Langkah tersebut dilakukan guna memantau dan memastikan kondisi para mahasiswa yang mengikuti Program Ferienjob dalam keadaan baik.
"Mahasiswa dalam kondisi sehat dan membawa berbagai pengalaman," paparnya.
Mengetahui permasalahan tersebut, Unnes meminta mahasiswa yang mengikuti Program Ferienjob untuk pulang ke Indonesia.
"Setelah menerima informasi permasalahan yang disampaikan mahasiswa, Unnes melakukan pemutakhiran data perusahaan, tempat tinggal, kondisi kesehatan, serta meminta mahasiswa untuk pulang ke Indonesia," katanya.
Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) mengaku sempat mengirimkan 13 mahasiswanya mengikuti Ferienjob ke Jerman dengan periode Oktober - Desember 2023.
Kepala Humas Udinus, Nining Sekar mengatakan, mahasiswa Udinus yang mengikuti Ferienjob magang di perusahaan logistik di Bremen, Jerman.
"Mereka magang di perusahaan logistik di Bremen, Jerman," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus Ferienjob
Dia menjelaskan, semua mahasiswa telah mengikuti program magang di Jerman dengan baik. Para mahasiswa kembali ke kampus Udinus dengan selamat.
"Dan mendapatkan banyak ilmu dari program magang tersebut," paparnya.
Saat ini, lanjutnya, para mahasiswa yang mengikuti magang di Jerman itu sedang menempuh skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
"Program magang ini dikonversi menjadi 18 SKS," ujar dia.
Untuk itu, dia turut prihatin dengan banyaknya mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi bermasalah dengan program magang Ferienjob di Jerman.
"Udinus menyampaikan turut prihatin," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman pada periode Oktober sampai Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu SS (65), AJ (55) dan MZ (60) yang berdomisili di Indonesia, serta ER (39) dan AE (37) yang berdomisili di Jerman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.