KOMPAS.com - Keputusan KPU soal kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka di Pilpres diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah pemilu ulang tanpa Gibran
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Saat Gibran Dapat Sejumlah Catatan dari DPRD Solo, Angka Kemiskinan dan Target PAD Jadi Sorotan
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.
"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.
Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan. Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara.
Di sisi lain, gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal tuntutan pemilu ulang yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi.
Gibran mempertanyakan jika nanti pemilu diulang tapi capres-cawapres yang didukung tetap kalah apakah akan diulang hingga menang.
"Misalnya (pemilu) nanti diulang terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Meski begitu, Gibran mempersilakan paslon lain untuk menempuh langkah sesuai yang diatur undang-undang.
"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri," jelas dia.
Baca juga: Akhirnya Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dijebloskan ke Penjara