Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Misalnya Pemilu Diulang, Terus Jagoannya Kalah, Apakah Minta Diulang sampai Menang?"

Kompas.com - 26/03/2024, 04:50 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Keputusan KPU soal kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka di Pilpres diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah pemilu ulang tanpa Gibran 

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Saat Gibran Dapat Sejumlah Catatan dari DPRD Solo, Angka Kemiskinan dan Target PAD Jadi Sorotan

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya. 

Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan. Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara.

Di sisi lain, gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia. 

 

Gibran buka suara

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal tuntutan pemilu ulang yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi. 

Gibran mempertanyakan jika nanti pemilu diulang tapi capres-cawapres yang didukung tetap kalah apakah akan diulang hingga menang. 

"Misalnya (pemilu) nanti diulang terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Meski begitu, Gibran mempersilakan paslon lain untuk menempuh langkah sesuai  yang diatur undang-undang. 

"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri," jelas dia.

Baca juga: Akhirnya Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dijebloskan ke Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com