"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," kata dia.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan
Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Untuk para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu L, ibu dari korban N mengatakan saat ditemukan, anaknya dalam kondisi tak berdaya.
"Anak kamu itu sudah tergeletak saja saat ditemukan, sudah tidak berdaya enggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras saja," kata L pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari humas.polri.go.id.
"Dia sudah enggak pakai baju dia lagi, cuma pakai daster saja. Mungkin kalau hari ini enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," tambah dia.
Menurutnya, N mengalami trauma yang mendalam dan setelah peristiwa tersebut, putrinya lebih banyak mengurung diri dalam kamar.
Baca juga: Gagal Diperkosa, Wanita Pemandu Lagu di Banyuwangi Terluka Disabet Senjata Tajam
"Enggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang-kadang teriak histeris. Lebih banyak di kamar saja, takut katanya. Dia juga pernah bilang pingin bunuh diri saja, dua kali itu. Makanya sekarang harus dijagain terus," jelas dia.
L pun berharap, dalang dari kasus yang menimpa anaknya bisa segera ditangkap.
"Kata polisi sudah ada beberapa yang tertangkap, tapi belum semua. Kalau bisa ditangkap semua dan diadili seberat-beratnya. Apa yang mereka lakukan terhadap anak saya itu sudah terlalu sadis," ujar L.
Pelaku AD dan AP ditangkap pada 25 Februari 2024 saat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara pelaku MC, DN serta RF ditangkap di Lampung Utara pada 5 Maret 2024.
Terakhir, pelaku AL ditangkap pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Andi Hartik), Polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.