Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual dan Beli Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/03/2024, 15:35 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), meringkus 2 penjual ikan di Labuan Bajo, Senin (11/03/2024) sekira pukul 13.30 Wita.

Keduanya ditangkap karena diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos AD Siok, menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam

"Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT," jelas Matheos saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Pihaknya pun berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram.

Ia ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo.

DS merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Ia dibawa menuju Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Dari hasil pengembangan DS, lanjut dia, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," terangnya.

Ia menyebut, personel Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.

Dia menegaskan, terhadap kedua pelaku, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujarnya.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual Online dan Diletakkan di Tiang Listrik

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.

Ia justru meminta masyarakat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com