SAMARINDA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial ST (51) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi tersangka setelah memberi minum air mineral balita hingga positif narkoba jenis sabu. ST merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Diduga Minum Air Diberikan Tetangga, Begini Kronologinya
Motif pelaku masih didalami penyelidikan polisi.
ST memberikan minuman air mineral mengandung sabu ke balita tiga tahun itu pada Selasa (6/6/2023), saat ia bersama ibunya ke rumah ST untuk cabut rambut uban.
Saat itu korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. ST lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.
"Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," kata Ary Fadli.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengatakan, setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.
Merasa ada yang aneh dengan anaknya, Ibu korban sempat bertanya ke TS perihal air mineral tersebut.
Namun, TS menjawab air itu ia bawa dari warung. Komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Ibu korban kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya hingga direspons TRC PPA Kaltim.
Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.
Baca juga: Heboh Temuan Brankas Narkoba Dalam Kampus, Perkuliahan di UNM Makassar Dipastikan Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.