Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Kompas.com - 10/06/2023, 08:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang memanfaatkan musim durian di Gorontalo.

Para pelaku berinisial FF, I, RH, dan AH menyelundupkan narkoba dengan dimasukkan dalam sebuah kardus berisi empat buah durian.

Kronologi

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, modus penyelundupan narkoba via buah durian terungkap awalnya dari penangkapan tersangka berinisial FF.

Baca juga: Sejumlah Universitas Besar di Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba Dalam Kampus

Penangkapan terjadi di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.

Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg atau 0.304 Gram.

Penangkapan FF lah jadi pintu masuk polisi mengamankan 3 tersangka lainnya. Menurut FF, ia mendapatkan narkoba itu dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers, dilansir dari TribunGorontalo.com, Kamis (8/6/2023).

Polisi mengejar pelaku berinisial IR hingga ke Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta, 1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Peredaran Narkoba di Kampus Ternama Makassar Jaringan Lapas, Kemenkumham: Salah Itu

Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda.

“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.

Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama.

"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Pengedar Narkoba Manfaatkan Musim Durian untuk Selundupkan Narkoba ke Gorontalo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com