Salin Artikel

Jual dan Beli Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Keduanya ditangkap karena diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos AD Siok, menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut.

"Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT," jelas Matheos saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Pihaknya pun berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram.

Ia ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo.

DS merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Ia dibawa menuju Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan DS, lanjut dia, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," terangnya.

Ia menyebut, personel Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.

Dia menegaskan, terhadap kedua pelaku, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujarnya.

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.

Ia justru meminta masyarakat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/153549978/jual-dan-beli-narkoba-2-penjual-ikan-di-labuan-bajo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke