Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuai Pro Kontra, Pemkab Blora Tarik Kartu LC yang Telah Dibagikan

Kompas.com - 10/03/2024, 11:04 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menarik kartu pengenal bagi para pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Bupati Blora, Arief Rohman mengungkap alasan jajarannya menarik kartu LC yang cukup menuai pro kontra di masyarakat tersebut.

"Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis, acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut," ucap Arief saat ditemui wartawan usai kirab piala Adipura di Alun-alun Blora, Jawa Tengah, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Meksi Beda Partai, Eks Bupati Blora Ini Jagokan Anaknya Maju Pilkada 2024

Orang nomor satu di kabupaten Blora itu menjelaskan, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) sudah memberikan laporan terkait kontroversi kartu bagi para pemandu lagu tersebut.

Menurutnya, Pemkab Blora tidak usah mengurus persoalan kartu LC secara teknis. Namun, lebih kepada pembinaan dan pengawasan bagi para pekerja tersebut.

"Saya minta biar kita tugasnya tidak sampai ke teknis ya, biar kita fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut, LC-nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Lamongan Tewas Diracun Pemandu Lagu dengan Racun Tikus

Meskipun kartu-kartu tersebut telah ditarik, namun mereka yang berkecimpung di dunia kafe dan karaoke harus dipastikan legalitasnya terlebih dahulu.

"Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal, ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di pendopo kantor Dinporabudpar tersebut, sejumlah pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC), hingga pemilik cafe dan karaoke dikumpulkan dan diberitahu tentang perda tersebut.

Di sela-sela sosialisasi, Dinporabudpar membagikan sejumlah kartu tanda pengenal untuk para pemandu lagu karaoke.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan, terdapat 18 kartu yang dibagikan kepada para LC. 

"Ada 18 kartu yang sudah dibagikan, yang sudah mengurus itu dari dua tempat karaoke di Todanan Blora yang lainnya menyusul, karena banyak juga yang belum paham tentang manfaat adanya kartu pemandu lagu ini," ucap Yeti saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, kartu tanda pengenal tersebut akan memberikan manfaat dan perlindungan pada pemandu lagu.

"Kartu ini untuk mengidentifikasi. Kemudian tingkat kesehatan, karena kita ada tes anti narkoba juga. Kartu LC untuk melindungi diri dia sendiri, dalam bekerja akan nyaman dan merasa dipedulikan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com