Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot Lecehkan Penumpang, Dihukum Cambuk 154 Kali

Kompas.com - 07/03/2024, 13:14 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

MEULABOH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (7/3/2024) siang.

RD mendapatkan 154 kali cambukan di muka umum, di tempat eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:4K/AG/IN 2024 tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh.

Baca juga: Oknum ASN Asal Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk dan 8 Bulan Penjara

Siswanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terdakwa juga dijatuhi uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Siswanto mengatakan, dalam perkara ini RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambukan.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana harus menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Baca juga: Sembilan Tersangka PSK dan Muncikari Prostitusi Online Terancam 100 Kali Cambuk

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023.

RD melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dengan memegang bagian intim korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikannya.

Aksi tersebut terjadi saat HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Aceh Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com