Salin Artikel

Sopir Angkot Lecehkan Penumpang, Dihukum Cambuk 154 Kali

RD mendapatkan 154 kali cambukan di muka umum, di tempat eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:4K/AG/IN 2024 tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh.

Siswanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terdakwa juga dijatuhi uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Siswanto mengatakan, dalam perkara ini RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambukan.

Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana harus menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023.

RD melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dengan memegang bagian intim korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikannya.

Aksi tersebut terjadi saat HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Aceh Barat.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/131426378/sopir-angkot-lecehkan-penumpang-dihukum-cambuk-154-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke