www.kompas.com
Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap satu orang terdakwa pidana pelecehan seksual terhadap penumpang angkutan umum, dengan prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+