BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Satuan Raskrim Polresta Banda Aceh menangkap sembilan tersangka pekerja sek komersial (PSK) dan muncikari jaringan prostitusi online di hotel yang ada di Banda Aceh dan Aceh besar.
"Pada Jumat (14/10/2022) kami mengamankan sembilan tersangka PSK dan muncikari di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022) dalam konferensi pers di aula Mapolresta Banda Aceh.
Fadilah menyebutkan, penangkapan sembilan tersangka psk dan mucikari itu berhasil dilakukan di dua lokasi terpisah.
Penangkapan pertama di salah satu hotel di Aceh Besar, tiga PSK dan dua muncikari ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka PSK dan muncikari tersebut, petugas menangkap empat PSK dan muncikari lain di sebuah hotel di Banda Aceh.
"Penangkapan terhadap tersangka PSK dan muncikari di dua lokasi terpisah itu berhasil dilakukan setelah petugas menyamar dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. Tarif PSK mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Muncikari mendapat Rp 200.000 sekali transaksi," jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat muchikari inisial OS (24), FF (21), RA (25) dan SM (23) telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara lima tersangka psk yaitu RM (24), MF (32), CF(28), SN (23) dan NU (25) dikembalikan ke kuargannya dengan status wajib lapor.
Baca juga: Guru SMP di Baubau Cambuk Muridnya dengan Rotan Saat Mengajar, Ada 20 Anak Jadi Korban
"Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terancam 100 kali cambuk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.